Kepala Balai |
Memimpin, mengambil keputusan strategis, bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan BBPP Ketindan, melaporkan ke BPPSDMP dan pusat. |
Sekretariat |
Membantu Kepala Balai dalam koordinasi antar bagian, penyusunan laporan tahunan, pengelolaan dokumentasi dan arsip, juga penyusunan kebijakan internal. |
Bagian Umum |
Menangani administrasi umum, kepegawaian, keuangan, pengadaan, layanan publik, sarana & prasarana, pengelolaan aset, dan fasilitas pendukung lainnya. |
Bagian Program & Pelatihan & Teknis |
Merencanakan dan menyelenggarakan program pelatihan (fungsi, teknis, profesi), menyusun modul, kurikulum, metode, evaluasi, supervisi instruktur dan peserta. |
Bagian Perencanaan & Evaluasi |
Menyusun rencana kerja tahunan, monitoring & evaluasi program, pengukuran hasil, kajian kebutuhan pelatihan, serta umpan balik penyempurnaan. |
Bagian Kepegawaian & Ketenagaan |
Mengelola tenaga pendidik dan tenaga administrasi, pemberdayaan widyaiswara, pelatihan internal, manajemen kompetensi tenaga pelatih. |
Bagian Keuangan & Umum |
Pengelolaan anggaran, pelaporan keuangan, administrasi umum, pengelolaan kontrak dan pengadaan barang. |
Unit Pendukung |
Misalnya IT/TI, Humas dan Publikasi, Media, Hubungan Kerja / Kerjasama eksternal, Laboratorium dan fasilitas praktik, Pengelolaan sarana & prasarana praktikum. |
Unit Pelatihan Fungsional / Teknis / Profesi |
Pelaksanaan pelatihan spesifik sesuai fungsi, keahlian teknis dan sertifikasi profesi. |
Kelompok Jabatan Fungsional |
Tenaga ahli / widyaiswara, instruktur, penyuluh — mereka memberikan keahlian teknis dan profesi sesuai spesialisasi dan jabatan fungsional masing‑masing. |